Posts

Showing posts from July, 2015

Hutang Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib tetapi Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan. Allah berfirman, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184) Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya? Sebagian ulama memberikan rincian berikut, Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus memba

Mendahulukan Puasa Qodho dibanding Puasa Syawal

Image
Puasa Ramadhan merupakan puasa 1 bulan penuh yang wajib dikerjakan bagi seluruh umat muslim. Bagi wanita yang sudah baligh tentunya ada masa dimana tidak bisa mengerjakan puasa ramadhan karena haid dan harus membayar hutang puasa tersebut setelah hari raya sampai sebelum ramadhan tahun berikutnya (kecuali hari-hari yang diharamkan puasa). Lalu bagaimana jika mengerjakan puasa syawal tetapi belum membayar hutang puasa ramadhan? Dalam hal ini ulama ada yang mengatakan bahwa membayar hutang puasa lebih dahulu akan lebih afdhol, setelah itu baru melakukan puasa Syawal. Salah satunya adalah Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” ( Lathoiful Ma’arif , hal. 391). Mendahulukan membayar hutang adalah lebih utama. Selanjutnya wanita tersebut boleh melakuk

Puasa Syawal

Image
Puasa syawal merupakan puasa 6 hari yang hanya dapat dilaksanakan di bulan syawal setelah hari raya (1 syawal) dan hukumnya sunnah. Keutamaan puasa 6 hari di bulan syawal adalah memperoleh ganjaran pahala seperti orang yang melaksanakan puasa setahun penuh.   “siapa saja yang bershaum Ramadhan lalu meneruskan shaum 6 hari di bulan Syawal, maka orang tersebut bagai bershaum 1 tahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).  Luar biasa bukan, karena rasanya tak seorangpun sanggup puasa satu tahun penuh. Adapun masalah niat, anda boleh mengucapkannya ataupun tidak, bukan sebuah masalah karena niat adalah i’tikad yang muncul dalam hati. Namun bila anda suka dengan mengucapkan niat, maka boleh mengucapkan niat seperti dibawah ini.   “Nawaitu shauma ghadin ‘an sittatin min syawwaalin lillahi ta’alaa”. Artinya: aku niat bershaum suunat 6 hari bulan Syawal karena Allah. Waktu yang utama membaca niat berpuasa tersebut adalah dilakukan ketika malam. Maka ucapan niat bershaum sunnat mempunyai batasan