Bersedekah agar keinginan tercapai. Boleh kah dalam islam ?


Hukum Bersedekah agar keinginan tercapai 

 
Al-hamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala rasululillah.
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara. Para ulama sepakat bahwa apabila seseorang memiliki keinginan, lantas ia beramal shalih (seperti bersedekah, tilawah, silaturrahim dan amal shalih yang lainnya) dan berdoa agar keinginan itu tercapai,  hal itu diperbolehkan. Para ulama menyebutnya dengan istilah: tawassul dengan amal shalih. Ada tiga jenis tawassul yang disepakati oleh para ulama: 1. Tawassul dengan asmaul husna dan sifat-sifat Allah. 2. Tawassul dengan amal shalih. 3. Tawassul dengan orang shalih yang masih hidup (meminta doa orang yang shalih yang masih hidup). Jadi, apabila saudara memiliki keinginan lalu saudara bersedekah dengan niat agar keinginan tersebut tercapai, hal ini sangat termasuk amal shalih yang dianjurkan. Tata caranya saudara cukup berinfak dan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Setelah itu saudara bisa memohon kepada Allah agar keinginan saudara tercapai.

Adapun terkait dengan sedekah dari penjualan tanah, apabila niat saudara adalah sedekah, maka tidak ada aturan bakunya. Jumlah dan orang-orang yang menjadi penerima sedekah tersebut tidak ada ketentuannya secara pasti. Namun, akan lebih afdhal bila diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan atau dari kalangan terdekat yang membutuhkan. Apabila niat saudara adalah sedekah, tentu tidak akan menggugurkan kewajiban zakat atas harta yang saudara dapatkan dari penjualan tersebut (bila telah terpenuhi ketentuannya). Sebaiknya anda meniatkannya untuk menzakati harta yang saudara peroleh dari penjualan tersebut. Para ulama menamakan  harta yang diperoleh melalui penjualan dengan istilah harta mustafad. Sebagian ulama berpandangan bahwa zakat harta mustafad dikeluarkan tatkala menerima harta tersebut. Tentu saja, bila harta mustafad tersebut mencapai nishab. Sedangkan ulama yang lain berpandangan bahwa zakat harta mustafad dikeluarkan ketika mencapai nishab dan genap satu tahun. Namun, menurut mereka, boleh mengeluarkannya ketika menerima dengan kaidah memajukan zakat sebelum tiba waktunya. Apabila yang akan anda keluarkan itu adalah zakat, tentu mengikuti ketentuan zakat. Nilai zakatnya adalah 2,5 persen. Sedangkan penyaluran zakatnya diberikan kepada 8 kelompok penerima zakat sebagaimana yang Allah swt jelaskan dalam surah At-Taubah ayat 60. Yaitu:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (At-Taubah; 60)
Mereka adalah: fakir, Miskin, Amil, muaallaf (orang baru masuk Islam), untuk memerdekakan budak, gharim (orang yang terlilit hutang karena kebutuhan),  fii sabilillah (perang di jalan Allah, untuk saat ini bisa didonasikan untuk pembebasan negara muslim yang masih terjajah) dan Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Saudara juga bisa menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat.
Wallahu a’lam.

Comments